OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Sejumlah Spanduk dan Baleho yang terpasang di simpang Tiga Jalan Raya Ranau desa Rantau Panjang Kabupaten OKU Selatan di rusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis 28 Desember 2024
Dalam video yang beredar direkam masyarakat (Nitezen) berdurasi 57 detik, orang dengan berbaju hijau bercelana coklat panjang tersebut, merusak merobek robek beberapa baleho yang terpasang menggunakan penyanggah dari bambu yang terpasang bendera Partai PDIP.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa
“Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).” sumber Bawaslu RI
Menanggapi hal ini ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Chandra mengatakan berdasarkan video tersebut sudah kami lakukan pengecekan melalui sahabat panwascam kecamatan, dari hasil nya, pengrusakan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal, bisa di bilang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tapi masih kemungkinan, masih saat ini kasus ini sedang kami dalami adapun perkembangan nya nantinya kami segera menginformasikan.
Lanjut nya, kami pihak Bawaslu OKU Selatan akan memproses setiap pengaduan pihak pihak terkait (Bacaleg) peserta pemilu yang merasakan dirugikan, kami siap memproses pengaduan tersebut, ungkap Ketua Bawaslu OKU Selatan via WhatsApp.
(Tisna).