Unit PPA Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Seorang Muncikari

- Penulis Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan/Buktipetunjuk.Id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang wanita yang bernama Rohaela (40) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Muncikari atau yang sering disebut Germo di kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.

“Dengan metode undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi dikonfirmasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Tersangka Rohaela,” ucapnya. Jumat, 14 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, Rohaela diketahui menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan modus mempromosikan wanita melalui grup WhatsApp.

Pelaku memasang foto-foto perempuan yang ditawarkan, kemudian menghubungkan mereka dengan pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan memasang foto mereka. Ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ujar Ipda Devi.

Lanjut Kanit, Atas perbuatannya, Rohaela dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,”terangnya.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kejahatan ini sangat merugikan korban dan bisa menimpa siapa saja,” tambah Ipda Devi.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO ini,” tandasnya.

 

(Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru