Terjerat Pinjol, Stefani Gelapkan Uang Perusahaan 1,6 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idTerjerat Pinjaman Online seorang pekerja yang bekerja di salah satu Perusahaan di, Taman Sari Jakarta Barat nekad mengelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang 1,6 miliar rupiah.

Diketahui, Stefani warga Jl Rawa Selatan 1 GG 8 C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat terancam hukuman 5 tahun penjara, dirinya di dakwa dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dakwaan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, Kamis 17 Juli 2025 agenda mengambil keterangan saksi saksi dari pihak perusahaan seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Stefani.

Jaksa yang menangani adalah Arief Qudni Nasution,SH dan Zulkifli, SH jaksa dari Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Utara Lantik dan Pengambil Sumpah 122 Pejabat Eselon

Perkara Penggelapan dalam jabatan itu diregister dalam perkara No .544/ PN Jakarta Barat

Kalangan praktisi hukum meminta Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit miliaran rupiah.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan ,karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH ( aparat penegak hukum ), Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera, padahal sudah merugikan korban nilai nya hampir sebanyak 2 Miliar rupiah.

Saya minta Hakim beri keadilan kepada korban dan menjatuhkan. Hukuman seberat beratnya, Ujar Muhammad Johan Syahril seorang praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia.(**)

Editor: (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru