Terjerat Pinjol, Stefani Gelapkan Uang Perusahaan 1,6 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idTerjerat Pinjaman Online seorang pekerja yang bekerja di salah satu Perusahaan di, Taman Sari Jakarta Barat nekad mengelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang 1,6 miliar rupiah.

Diketahui, Stefani warga Jl Rawa Selatan 1 GG 8 C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat terancam hukuman 5 tahun penjara, dirinya di dakwa dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dakwaan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, Kamis 17 Juli 2025 agenda mengambil keterangan saksi saksi dari pihak perusahaan seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Stefani.

Jaksa yang menangani adalah Arief Qudni Nasution,SH dan Zulkifli, SH jaksa dari Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Baca Juga:  BPD Rangai Tritunggal: Juwanto Belum Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat.

Perkara Penggelapan dalam jabatan itu diregister dalam perkara No .544/ PN Jakarta Barat

Kalangan praktisi hukum meminta Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit miliaran rupiah.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan ,karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH ( aparat penegak hukum ), Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera, padahal sudah merugikan korban nilai nya hampir sebanyak 2 Miliar rupiah.

Saya minta Hakim beri keadilan kepada korban dan menjatuhkan. Hukuman seberat beratnya, Ujar Muhammad Johan Syahril seorang praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia.(**)

Editor: (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru