Terindikasi Abaikan Surat Panggilan dan Putusan PTUN, Pemkab OKU Terancam Dilaporkan Ke Presiden

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id Pemerintah Kabupaten OKU Sumatera Selatan Mendapatkan Surat peringatan Setelah di lakukan pemanggilan sebanyak dua panggilan (2 X) Kepada Atasan PPID Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Pemanggilan 2 kali dari PTUN Palembang terhadap PPID OKU selalu diabaikan terindikasi tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dalam permohonan sengketa informasi, antara DPP JMI vs Sekda OKU dalam perkara Non Litigasi sengketa informasi.

Dalam Surat Peringatan  dengan Nomor 24/Was.Eks/G/KI/2025/PTUN.PLG yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang tersebut berbunyi. Rabu 10 September 2025.

“Kepada Termohon Eksekusi diperintahkan agar segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan.

Baca Juga:  Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMAN 2 Mojokerto Tahun 2025 Menjadi Sorotan

Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Pengawasan Eksekusi/Surat Peringatan ini tidak terdapat pemberitahuan pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan Putusan, dan Ketua Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Eksekusi.

Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan upaya paksa (sanksi administratif dan/atau uang paksa), pengumuman kepada media massa, dan pemberitahuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat, disertai batas waktu kapan Termohon Eksekusi harus melaksanakan putusan tersebut.

(DPP-JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru