Terbukti bersalah money politik caleg dari PAN Sukardi divonis 8 bulan penjara.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id – Sukardi salah satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana. Karena terbukti money politik bagi-bagi uang Rp 50.000 saat melakukan kampanye.

Pada sidang putasan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dari pantauan awak media Sukardi dijatuhi vonis 8 bulan hukuman penjara, dengan masa percobaan dua bulan., Senin (5/2/2024).

Putusan yang dibacakan, Majelis Hakaim terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana Pemilihan Umum telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim, Senin 5 Januari 2025..” kata Rony.

Vonis Majelis Hakim terhadap Sukardi tersebut, lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Baca Juga:  Hilangkan Konflik Gajah Dengan Masyarakat Bupati Lampung Timur Tinjau Tanggul Penyangga

Dia juga menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.” jelasnya.

(Samsi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
DANREM 043/GATAM TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PRAJURIT DALAM APEL LUAR BIASA
Tercatat Sebanyak 133 Peserta Ikuti Pendaftaran Polri 2026 di Polres Tanggamus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru