Lampung Timur,Buktipetunjuk.id – Sukardi salah satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana. Karena terbukti money politik bagi-bagi uang Rp 50.000 saat melakukan kampanye.
Pada sidang putasan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dari pantauan awak media Sukardi dijatuhi vonis 8 bulan hukuman penjara, dengan masa percobaan dua bulan., Senin (5/2/2024).
Putusan yang dibacakan, Majelis Hakaim terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana Pemilihan Umum telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim, Senin 5 Januari 2025..” kata Rony.
Vonis Majelis Hakim terhadap Sukardi tersebut, lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Dia juga menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.” jelasnya.
(Samsi).