Terbukti bersalah money politik caleg dari PAN Sukardi divonis 8 bulan penjara.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id – Sukardi salah satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana. Karena terbukti money politik bagi-bagi uang Rp 50.000 saat melakukan kampanye.

Pada sidang putasan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dari pantauan awak media Sukardi dijatuhi vonis 8 bulan hukuman penjara, dengan masa percobaan dua bulan., Senin (5/2/2024).

Putusan yang dibacakan, Majelis Hakaim terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana Pemilihan Umum telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim, Senin 5 Januari 2025..” kata Rony.

Vonis Majelis Hakim terhadap Sukardi tersebut, lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Baca Juga:  Penyaluran BLT-DD Pekon Banjarsari Tahap Pertama Tahun 2025

Dia juga menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.” jelasnya.

(Samsi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Ajukan Anggaran 5 Miliar, Kompak 10 Organisasi Pers Tolak Dana Hibah Rp 20 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru