Terbukti bersalah money politik caleg dari PAN Sukardi divonis 8 bulan penjara.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id – Sukardi salah satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana. Karena terbukti money politik bagi-bagi uang Rp 50.000 saat melakukan kampanye.

Pada sidang putasan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dari pantauan awak media Sukardi dijatuhi vonis 8 bulan hukuman penjara, dengan masa percobaan dua bulan., Senin (5/2/2024).

Putusan yang dibacakan, Majelis Hakaim terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana Pemilihan Umum telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim, Senin 5 Januari 2025..” kata Rony.

Vonis Majelis Hakim terhadap Sukardi tersebut, lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Baca Juga:  Prabowo Subianto : Perlu Perhatian Serius Konflik Manusia dan Gajah di Kawasan TNWK

Dia juga menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.” jelasnya.

(Samsi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau
Polres Jombang Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto
Polisi Tangkap Pencuri Ayam Bangkok di Metro Pusat, Kerugian Korban Rp 4 Juta
Sidang Perdana Sengketa Informasi DPP JMI dan PPID Diskominfo Metro di KI Lampung
Polisi Tangkap Penipu ASN Rp 200 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Sipir Lapas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Polres Jombang Edukasi Literasi AI Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto

Berita Terbaru