Tekab 308 Polres Metro amankan juru parkir yang ternyata pelaku Curat.

- Penulis Berita

Senin, 30 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPolres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari, Minggu (29/09/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian diduga pelaku pencurian dengan pemberatan Curat yang  terjadi pada hari, Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Inspeksi Kel Tejosari Kec. Metro Timur kota Metro. Berawal saat korban bernama Dodi memarkirkan sepeda motor di pinggiran jalan lalu korban kesawah sekira lebih kurang 30 menit.

“Korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor, salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan oleh warga yang mendengar melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Muhammadiyah Metro dan korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Satu Oknum Pegawai Dinkes, di Tangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H.,M.H mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.” kata Polis yang dijuluki ahli hipnotis.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” tutupnya.

 

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Berita Terbaru