Tekab 308 Polres Metro amankan juru parkir yang ternyata pelaku Curat.

- Penulis Berita

Senin, 30 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPolres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari, Minggu (29/09/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian diduga pelaku pencurian dengan pemberatan Curat yang  terjadi pada hari, Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Inspeksi Kel Tejosari Kec. Metro Timur kota Metro. Berawal saat korban bernama Dodi memarkirkan sepeda motor di pinggiran jalan lalu korban kesawah sekira lebih kurang 30 menit.

“Korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor, salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan oleh warga yang mendengar melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Muhammadiyah Metro dan korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Dikabarkan napi kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H.,M.H mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.” kata Polis yang dijuluki ahli hipnotis.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” tutupnya.

 

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB