Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi 

- Penulis Berita

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025).

Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri menanti, Negara Batin, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial HR dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kanan yang terlapor kenakan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor hasilnya ditemukan juga barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam tas yang tergeletak di lantai kamar rumah terlapor tempati.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tas slempang warna hitam bermerek leacat yang di dalamnya terdapat dua kotak rokok dji sam soe dimana yang satu kotak di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang sudah dimodifikasi yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram.

Baca Juga:  Mantan rektor UINSU diduga kabur usai ditetapkan kasus korupsi.

Selanjutnya satu kotak rokok di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram, “lanjutnya.

Kami amankan satu plastik klip berukuran 6×4 cm yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram dan satu bungkus plastik klip berukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,57 gram.

Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 10,70 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram yang dapat diamankan”jelas Kasatnarkoba.

Tak hanya itu dalam penindakan petugas mengamankan timbangan digital, dua sedotan, celana panjang warna hitam merek poin plus dan Handphone warna biru gelap merek VIVO Y19 S serta 126 plastik klip kosong berbagai ukuran.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatnarkoba.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru