Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Lampung, membongkar praktik perdagangan orang berkedok prostitusi daring. Seorang perempuan berusia 47 tahun berinisial RW ditangkap atas dugaan menjadi mucikari.
Penangkapan bermula dari laporan warga pada Ahad, 26 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB. Masyarakat mengadukan adanya aktivitas yang meresahkan: seorang perempuan diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial di wilayah Kota Metro.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan dan memesan seorang perempuan melalui WhatsApp kepada terduga mucikari.
Penggerebekan dilakukan Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 19.38 WIB di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro Lampung. Di lokasi, polisi mengamankan RW, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
• Uang tunai Rp 450 ribu, terdiri dari empat lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu.
• Satu buah kondom.
• Satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
• Satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial N, 31 tahun, warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menjadi korban. Dua saksi berinisial DS dan S turut dimintai keterangan di lokasi.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang.
Satreskrim Polres Metro menyatakan telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta tersangka.
Barang bukti telah disita. Penyidik akan menahan tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas : Polres Metro
Editor : Redaksi









