Satreskrim Polres Metro Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Sita Uang Tunai dan Kondom

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Lampung, membongkar praktik perdagangan orang berkedok prostitusi daring. Seorang perempuan berusia 47 tahun berinisial RW ditangkap atas dugaan menjadi mucikari.

Penangkapan bermula dari laporan warga pada Ahad, 26 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB. Masyarakat mengadukan adanya aktivitas yang meresahkan: seorang perempuan diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial di wilayah Kota Metro.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan dan memesan seorang perempuan melalui WhatsApp kepada terduga mucikari.

Penggerebekan dilakukan Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 19.38 WIB di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro Lampung. Di lokasi, polisi mengamankan RW, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
• Uang tunai Rp 450 ribu, terdiri dari empat lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Paman Cabuli Keponakan di Mess Perusahaan Sawit Way Kanan

• Satu buah kondom.

• Satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.

• Satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial N, 31 tahun, warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menjadi korban. Dua saksi berinisial DS dan S turut dimintai keterangan di lokasi.

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang.

Satreskrim Polres Metro menyatakan telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta tersangka.

Barang bukti telah disita. Penyidik akan menahan tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas : Polres Metro

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru