Tubaba,Buktipetunjuk.id –Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung Kembalikan uang Rp 300 juta Hasil kejahatan Kepada Korban BS dan MMW. Penyerahan uang tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik, di titipkan Kepada Korban di Ruang Kasat Reskrim Polres Tubaba, Selasa 3 Maret 2026.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H, mengatakan langsung dalam proses serah terima uang kepada Korban, uang yang diserahkan merupakan hasil Pemeriksaan terhadap Para Tersangka AY, DAF, dan TH.
Penyidik menanyakan kemana saja uang dari Hasil kejahatan tersebut dan akhirnya penyidik dapat mengumpulkan uang hasil kejahatan tersebut sebesar 300 juta berikut Barang bukti Sepeda Motor hasil Kejahatan yang di beli Oleh Pelaku TH,” kata Kasat Reskrim.
Dengan penuh rasa syukur, korban menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tubaba dan Kasat Reskrim Polres Tubaba atas upaya untuk menelusuri uang hasil kejahatan yang di lakukan oleh para Tersangka dan meminta tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas pengembalian uang ini yang telah diterima oleh kami,” ungkap Korban
Selepas menyerahkan uang tersebut Kasat Reskrim menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada dan jangan lengah, karena pada umumnya kejahatan pencurian itu terjadi karena adanya kesempatan.
“Masyarakat juga diminta jangan ragu dan takut untuk melapor apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam, Petugas akan merespons cepat dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” tandasnya (Red/*)













