RANPERDA BUMD MERANGIN BARU JAYA MANDek! DPRD MERANGIN DISOROT: SUDAH DISKOR KOK BELUM JUGA JELAS?

- Penulis Berita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, Buktipetunjuk.id –

Nasib lima rancangan peraturan daerah yang sempat memicu kisruh dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin hingga kini masih menggantung. Memasuki pengujung Oktober 2026, belum ada kepastian kapan sidang paripurna lanjutan akan digelar untuk menuntaskan pembahasan ranperda yang sebelumnya diskor tersebut.

Sorotan paling tajam mengarah pada Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Merangin Baru Jaya.

Polemik bermula saat rapat paripurna beberapa pekan lalu. Anggota DPRD dari Fraksi Perindo, Hasren Purja Sakti, melayangkan interupsi. Ia mempertanyakan proses masuknya lima ranperda yang diklaim sebagai inisiatif DPRD. “Apakah sudah dibahas di tingkat pimpinan? Di mana kajian dan analisis bisnisnya?” ujar Hasren kala itu.

Pernyataan serupa datang dari Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H. Sebagai unsur pimpinan, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana ranperda tersebut bisa menjadi draf dan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah. Rapat paripurna pun akhirnya diskor. Persoalan diminta dibahas lebih dulu dalam rapat pimpinan.

Sudah Diskor, Kok Belum Ada Kepastian?

Kini publik kembali bertanya. Oktober 2026 tinggal menghitung hari. Tahun anggaran 2026 tersisa dua bulan. Namun agenda paripurna lanjutan belum juga terdengar.

Pengamat hukum sekaligus pengacara di Jambi, AZ, menilai penyelesaian persoalan ini terkesan lambat. “Ini sangat lambat sekali. Paripurna sudah diskor berminggu-minggu, tapi kepastian agenda berikutnya belum ada,” kata AZ, Selasa, 27 Oktober 2026.

AZ mempertanyakan hambatan yang terjadi: apakah masalah administratif, komunikasi internal DPRD, atau belum adanya kesepakatan substansi ranperda. “Setelah diskor dan ada pertanyaan dari pimpinan sendiri, harusnya segera ada langkah konkret lewat mekanisme kelembagaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina

Publik Menunggu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

AZ mengingatkan, DPRD memiliki fungsi legislasi. Proses pembentukan perda wajib berjalan jelas, transparan, dan akuntabel. Terlebih ranperda BUMD menyangkut kepentingan daerah.

Sejumlah pertanyaan mengemuka di publik:

1. Mengapa polemik yang sudah muncul di paripurna belum juga menemui kepastian?

2. Kapan rapat pimpinan DPRD membahasnya?

3. Kapan paripurna lanjutan digelar?

4. Apa hasil kajian dan pertimbangan pembentukan BUMD Merangin Baru Jaya?

“Tahun 2026 tinggal dua bulan lagi. Jangan sampai persoalan ini berlarut tanpa kepastian. Masyarakat berhak tahu apa yang dibahas dan mengapa pembahasan mandek,” tegas AZ.

DPRD Ditantang Buktikan Kinerja

Persoalan ini, kata AZ, bukan sekadar setuju atau menolak BUMD. Yang lebih mendasar adalah kepastian proses dan transparansi. Jika ranperda layak lanjut, DPRD harus menjelaskan dasar, kajian, manfaat, dan mekanismenya ke publik. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak tahu alasannya secara terbuka.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya karena ranperda sudah masuk agenda, rapat diskor, lalu kepastiannya hilang di tengah jalan,” ucapnya.

Dengan waktu yang kian sempit, bola kini ada di tangan DPRD Kabupaten Merangin. Apakah ranperda BUMD Merangin Baru Jaya segera dituntaskan, atau kembali menjadi polemik yang berlarut?

Masyarakat Merangin menunggu jawaban. Jangan sampai kursi parlemen hanya ramai saat rapat dimulai, tapi sepi ketika publik menanti kepastian.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru