Program Penghapusan Kredit Macet Ratusan Petani Plasma di Lampung Selatan Minta Kepastian Pemerintah

- Penulis Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id

Sebanyak 126 petani di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan hingga kini masih terbelit persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang sebelumnya berada di bawah PTPN VII dan kini masuk dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I.

Para petani mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada kepastian terkait program penghapusan kredit macet UMKM yang sebelumnya ramai diumumkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Padahal pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk penyelesaian kredit macet UMKM dan petani terdampak pandemi Covid-19.

Namun ironisnya, di lapangan para petani mengaku:

bunga pinjaman masih berjalan,

pokok utang masih ditagih,

dan jaminan berupa sertifikat masih ditahan hingga sekarang.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Katanya program penghapusan utang ada, tapi kenyataannya bunga tetap aktif dan sertifikat kami belum dikembalikan,” ujar salah satu petani. Kepada tim Media, Selasa (12/5/2026)

Kredit para petani tersebut diketahui mulai bermasalah sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Banyak petani mengalami gagal usaha dan kesulitan ekonomi, hingga akhirnya masuk kategori kredit macet.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Metro Penyampaian LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024

Yang menjadi sorotan, sebagian petani bahkan disebut telah melunasi kewajibannya. Namun jaminan mereka tetap belum dikembalikan karena terikat sistem kelompok atau tanggung renteng.

jika pemerintah sudah membuka program penghapusan piutang macet dan anggaran telah disiapkan, mengapa pelaksanaannya di lapangan justru terkesan mandek?

Pihak pengelola disebut berdalih proses masih menunggu verifikasi dan penerbitan SK kementerian. Namun alasan tersebut mulai dipertanyakan para petani karena proses disebut telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian jelas.

Sorotan juga mulai mengarah ke jajaran direksi BUMN terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi disebut belum memberikan jawaban resmi terkait:

status program penghapusan kredit,

alasan bunga masih berjalan,

kepastian pengembalian jaminan,

serta nasib 126 petani yang masih menggantung.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat kecil yang sebelumnya berharap program penghapusan kredit macet benar-benar menjadi solusi pasca pandemi.

Publik kini menunggu transparansi dan langkah nyata dari pihak perusahaan maupun kementerian terkait agar program yang digaungkan pemerintah tidak hanya menjadi janji di atas kertas bagi para petani kecil di Lampung Selatan.(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Putusan Komisi Informasi Lampung Terkait Sengketa KIP
Disperindag Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukaraja Gedong Tataan
Sekjen SATMA AMPI Madina Antar Dumas ke DENPOM I/BB, Desak Bongkar Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal
IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Narkoba Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina
Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Rutan Kelas ll B Kota Bumi
Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht
Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Putusan Komisi Informasi Lampung Terkait Sengketa KIP

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:16 WIB

Disperindag Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukaraja Gedong Tataan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:30 WIB

Program Penghapusan Kredit Macet Ratusan Petani Plasma di Lampung Selatan Minta Kepastian Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:14 WIB

Sekjen SATMA AMPI Madina Antar Dumas ke DENPOM I/BB, Desak Bongkar Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 23:55 WIB

IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Narkoba Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina

Berita Terbaru