Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 

- Penulis Berita

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Aksi seorang pria yang diduga kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira) akhirnya terhenti setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung bergerak cepat mengamankan pelaku di kontrakannya.

TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (10/3/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki senpira jenis revolver dan kerap menggunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Ambari, S.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol bagian jempol tangan berikut kuncinya yang disimpan di dalam kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Wabup Pesawaran Hadiri Isra Mi’raj di Ponpes Al Wujudi, Hadir Ginanjar dan Tausiyah Ustaz Dadang Mubarok

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.

“Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online,” kata Kasat, Rabu (11/3/26).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru