Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 

- Penulis Berita

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Aksi seorang pria yang diduga kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira) akhirnya terhenti setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung bergerak cepat mengamankan pelaku di kontrakannya.

TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (10/3/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki senpira jenis revolver dan kerap menggunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Ambari, S.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol bagian jempol tangan berikut kuncinya yang disimpan di dalam kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Marcab LMP Kabupaten Sukabumi Mengadakan Rakor Menghadapi Tahun Politik 2024 Mendatang.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.

“Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online,” kata Kasat, Rabu (11/3/26).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru