Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 

- Penulis Berita

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –

Aksi seorang pria yang diduga kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira) akhirnya terhenti setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung bergerak cepat mengamankan pelaku di kontrakannya.

TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (10/3/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki senpira jenis revolver dan kerap menggunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Ambari, S.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol bagian jempol tangan berikut kuncinya yang disimpan di dalam kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Muda Cerdas Digital, Polres Jombang Edukasi Paham AI 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.

“Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online,” kata Kasat, Rabu (11/3/26).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru