Postingan di Facebook Terindikasi Serang Profesi Wartawan, Kuasa Hukum Ferdiansyah Dampingi Laporan ke Polres Way Kanan

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id – 

Ferdiansyah, yang mewakili teman-teman wartawan dan organisasi media, resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026. Laporan buntut postingan di grup Facebook yang dinilai menyerang profesi wartawan dan nama baik pribadi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ferdiansyah yang juga Bendahara DPC Pro Jurnalis Media Siber Pro JMS Way Kanan mengatakan tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu langsung dengannya.

“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu. Namun saya melihat postingannya di grup Facebook (FB) yang menyerang profesi wartawan dan personal. Isinya mengatakan ‘wartawan tidak ada gaji lebih baik jadi kuli bangunan, kerjanya hanya cari kesalahan dan begitu terima pelicin langsung bungkam’,” ujar Ferdiansyah usai membuat laporan, Selasa 9 Juni 2026.

Tuduhan Terima Pelicin + Sebar Foto Pribadi.

Menurut Ferdiansyah, postingan Hendri juga menyerang personal dengan menuduh wartawan terima pelicin dari Pemda Way Kanan. Tak hanya itu, Hendri diduga memposting foto Ferdiansyah bersama Mantan Bupati Way Kanan 2 periode, Raden Adipati Surya.

Baca Juga:  Pemkab OKU Diduga Membangkang Putusan Hukum PTUN Palembang Surati Presiden dan DPR RI

“Dengan dibuatnya laporan ini supaya bisa memberikan efek jera kepada Hendri dan menjadi pembelajaran agar kita lebih bijak dalam bersosial media,” terang Ferdiansyah.

Laporan Resmi Diterima Polres Way Kanan.

Hingga berita ini ditayangkan, laporan pengaduan Ferdiansyah telah diterima SPKT Polres Way Kanan. Proses selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyelidikan sesuai KUHAP.

Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau permohonan maaf terkait postingan tersebut.

CATATAN HUKUM : Pemberitaan ini berdasarkan BAP pelapor Ferdiansyah. Kata “diduga”, “menurut Ferdiansyah”, “menyerang” dikutip langsung dari keterangan pelapor. Status Hendri masih “Terlapor”. Penetapan tersangka dan vonis bersalah hanya melalui proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah.

( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru