Pemkab OKU Diduga Membangkang Putusan Hukum PTUN Palembang Surati Presiden dan DPR RI

- Penulis Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id – 

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) resmi dinyatakan tidak melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas pembangkangan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Kamis 22 Januari 2026.

Langkah ini tertuang dalam Surat PTUN Palembang Nomor 92/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, serta Surat Nomor 91/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 kepada Ketua DPR RI, tertanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut memuat pemberitahuan resmi mengenai pejabat Pemkab OKU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan meskipun telah diperintahkan melalui penetapan eksekusi.

Perkara ini bermula dari sengketa keterbukaan informasi publik antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sengketa tersebut telah diputus melalui: Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025, dan Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 29 Juli 2025, yang menguatkan putusan Komisi Informasi.

Dalam amar putusan tersebut, Pemkab OKU diwajibkan membuka dan menyerahkan dokumen publik, antara lain:
1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah OKU Tahun Anggaran 2022–2023;
2. Dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas;
3. Laporan inventaris aset Sekretariat Daerah OKU Tahun 2022.

Namun hingga batas waktu pelaksanaan, putusan tersebut tidak dijalankan, meskipun PTUN Palembang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pen.Eks/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Fitri 1447 H Wali Kota Metro Sambangi Rumah Pejabat Bangun Sinergitas Penuh Keakraban

Ketua PTUN Palembang dalam suratnya menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Atas dasar itu, PTUN Palembang meminta Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, serta meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemkab OKU .

Pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari:

1. pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga
2. pemberhentian sementara tanpa hak jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia, Yudi Hutri Winata, menyatakan bahwa tindakan Pemkab OKU merupakan preseden buruk bagi prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik.

“Jika putusan pengadilan saja diabaikan oleh pemerintah daerah, maka supremasi hukum berada dalam ancaman serius. Kami meminta Presiden dan DPR RI bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan putusan pengadilan. Publik kini menanti langkah konkret Presiden RI dan DPR RI terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh Pemkab OKU. (DPP JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru