Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Pencurian Kayu di Areal Perkebunan Tebu PT PSMI

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/12/2025).

Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan paisak HTI REG 44 Negara Batin, Kabupaten Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI telah terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh 7 orang terlapor.

Diduga pelaku mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.

Baca Juga:  Andi Surya minta KPU buka Form C1 plano sebelum elemen rakyat bergerak.

Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui oleh pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.

Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).

Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek.(Zul/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil
Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil

Rabu, 1 April 2026 - 17:21 WIB

Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Berita Terbaru