Polres Metro Ungkap Kasus Pemerasan Empat Terduga Pelaku Turut Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 01 Februari 2026. Peristiwa pemerasan terjadi pada Minggu dini hari, 01 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan ruko Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah LA (18), seorang pelajar/mahasiswa, yang saat itu bersama beberapa rekannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam, kemudian memaksa korban dan saksi untuk mengeluarkan barang-barang berharga milik mereka.

Akibat kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp1.055.000, serta barang pribadi lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab 308 Presisi.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 09 Februari 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan salah satu pelaku utama, kemudian dilakukan pengembangan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Hangga.

Baca Juga:  Sempat Menembak Petugas DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Dihadiahi Timah Panas

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, yakni MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13) yang merupakan terduga anak pelaku. Seluruh terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 yang diketahui sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro, serta beberapa kotak handphone lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Polres Metro tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKBP Hangga.

Saat ini, penyidik Polres Metro masih terus melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi lintas fungsi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan berkeadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil
Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil

Rabu, 1 April 2026 - 17:21 WIB

Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Berita Terbaru