Polres Lampung Timur amankan terduga pemilik rokok illegal tanpa cukai.

- Penulis Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur Buktipetunjuk.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai. Beserta terduga pemilik barang tersebut kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung pada, Sabtu (17/6/2023).

Diketahui sebelumnya, petugas Kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF(43) pada Sabtu (red.) beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, barang tesebut diamankan dari salah satu rumah pelaku di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung.

“Kita temukan atau kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung,” ungkapnya.

“Saat kita temukan, barang tersebut berada di mobil truck. Kita amankan kemudian kita lakukan introgasi kepada RF dan diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga:  Keanggotaan JMSI wajib ada sertifikasi dan verifikasi dewan pers.

Diakui sebelumnya, RF telah memesan sekira 16 Bal rokok illegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni 1 unit kendaraan Truck beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.

“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,”ucap Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yakni 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Humas: Polres Lampung Timur.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Bupati Lampung Timur Buka MUSDA V MUI, Tegaskan Sinergi Ulama-Umara untuk Daerah Religius dan Sejahtera
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru