Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi.

- Penulis Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idPolres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi malang yang tak berdosa. Mengambang di bekas galian batu bata, kampung Tanjung Jaya, kecamatan Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah, Minggu (12/03/2024).

Kondisi bayi malang itu sudah mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/5/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

Baca Juga:  Dua pelaku sindikat narkoba antar provinsi berikut 11 Kg ganja berhasil diamankan Polres Lampung Tengah.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia.” kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.

Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.

Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkasnya.

(Humas LT/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Proyek Inpres Tahap 2 Peningkatan Irigasi Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 21:18 WIB

Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB