Polisi Tangkap DPO Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Lahan Milik Warga Lumbirejo

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idDitreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bahenromsyah dalam kasus, dugaan pencurian dan pengrusakan diatas lahan milik Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kab. Pesawaran, Kamis 27 November 2025.

Kabar tertangkapnya Bahenromsyah yang cukup lama lari dari kejaran petugas terlihat dari foto foto yang beredar DPO Bahenromsyah saat diambil keterangan oleh penyidik usai berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan saat dikonfirmasi via WhatsApp nya belum memberikan jawaban.

Sebelumnya Polda Lampung menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pria bernama Baheromsyah Bin Suhairi Alm (45) dan Iskandar Bin Sanusi ( 52) telah diduga melakukan pencurian dan pengrusakan sebagaimana ketentuan. Pasal 362 Kuhap dan 406 KUHPidana

“Mereka dicari lantaran diduga telah melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap Korban Sumarno Mustopo (61 ) yang terjadi diatas lahan tanah korban pada tanggal 6 November 2024 Maret 2024 di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran.

Baca Juga:  Laskar Lampung Akan Bertindak Melawan Mafia Tanah.

Ini ciri-ciri Khusus Iskandar Bin Sanusi : Tinggi badan kurang lebih 170 cm, bentuk badan sedang, muka bulat, warna kulit kecoklatan, mata bulat

Ini ciri ciri khusus Baheromsyah alias Suhairi : Tinggi badan 165 cm /75 Kg, rambut hitam,bentuk tubuh sedang, warna kulit sawo matang,muka bulat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812- 7598 -77xx, Kamis (19/6/2025), menjelaskan, bahwa perkembangan penanganan kasus pencurian dan pengrusakan dan tersebut, saat ini telah diterbitkan DPO terhadap tersangka.

Dan saat ini, Polda Lampung masih berupaya untuk mencari tahu keberadaan tersangka untuk diproses lebih lanjut.(Red/**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:58 WIB

Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla

Rabu, 1 April 2026 - 13:08 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 12:47 WIB

Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Berita Terbaru