Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Sepeda Motor di Jalan Poros Kampung Kemu Banjit

- Penulis Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (13/02/2026).

Tersangka Inisial TP (34) berdomisili Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan DS ( 23) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB korban hendak pergi ke pasar Bukit Kemuning untuk membeli sayuran, setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban Rusmaidah dihentikan oleh 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan penutup wajah masker leher atau masker buff, menghadangkan batang kayu bulat berukuran sekitar 2,5 Meter di jalan tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sembari berkata “kalau kamu gerak mati” lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolut Revo warna hitam No.Pol BE 4414 GK milik korban.

Tak cukup itu, diduga pelaku juga mengambil tas selempang berwarna merah muda yang didalamnya terdapat uang tunai Rp. 1.200.000,- rupiah, 1 (satu) unit HP Oppo A38 warna kuning emas.

Akibat dari kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor honda absolut revo warna hitam Nopol BE 4414 GK, tas selempang berwarna merah muda berisi uang tunai Rp. 1.200.000 dan HP oppo A38 warna kuning emas dengan total kerugian Rp. 8.500.000 ,- rupiah.

Baca Juga:  Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal (12-02-2026) sekitar pukul 17:30 WIB Tim TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku.

Atas Informasi tersebut petugas gabungan Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TP di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti HP Oppo A38, sebilah senjata tajam jenis pisau belati dan bukti kayu karet berukuran sekitar 2,5 meter lalu terduga pelaku dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSK TP oleh anggota hasilnya Ia mengakui perbuatannya bersama dengan seorang laki-laki berinisial DS.

Dari keterangan TSK TP lalu pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 Tim bergerak menuju keberadaan rekan pelaku DS di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan dan petugas Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap Tsk tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku DS ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP Eko.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB