OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Pada tanggl 20 Juli 2023 awal mulanya masyarakat sangat berharap di salah satu PT. Surya Alam Permai (PT-SAP) yang rela memberikan lahan milik masyarakat untuk di tanami kelap sawit oleh PT. SAP demi mengharapkan keuntungan yang di janjikan ke masyarakat, serta dapat membantu perekonomian warga setempat.
Namun apalah daya semua hanya janji dan hisapan jempol belaka, saat ditemui salah satu pemilik lahan sebut saja Iska 47 tahun. Menyampai kan kepada awak media kami hanya mendpatkan penghasilan minim dalam perbulannya tidak sesuai dengan janji awal,” kata Iska.
Kami warga dari 6 desa
Pelawi kecamatan Buay Rawan (OKUS) Gunung Cahaya kecamatan Buay Rawan (OKUS) Gedung Lepihan. Kecamatan Muara Dua (OKUS)
Gunung tiga kecamatan Muara Dua (OKUS) Karang Pendeta kecamatan Tiga Dihaji (OKUS)
Kuripan kecamatan Tiga Dihaji (OKUS) pernah melaporkan permasalah kami dengn PT. SAP ke Pemkab OKUS dan ke Aparat Penegak Hukum (APH) OKU Selatan namun belum membuahkan hasil,” ujar Iska.
Bagi kami warga masyarakat dari 6 desa, yang ada permasalahan seperti ini sudah berjalan lebih kurang tiga tahun belum ada tindak lanjut dari Pemkab OKU Selatan mauapun APH setempat,” ungkap Iska
Menanggapi keluhan warga dari enam desa Ketua LSM GNPK RI OKUS Tisna Buana dan ketua LSM BARAK NKRI OKUS Misyadin cepat tanggap dengan permasalahan ini hingga menurunkan tem Investasi kelapangan guna mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.
Saat ditemui kedua ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memaparkan kepada awak media adanya indikasi melawan hukum dengan dalih lahan yang sudah di HGU kan 3591,63 HA. Sedangkan luas lahan yang diserahkan 3559,30 HA. Melihat dari persoalan ini saja sudah menimbulkan selisih Hak Guna Usaha (HGU).
Ada satu lagi temuan kita PT.SURYA ALAM PERMAI tidak memenuhi perjanjian dengan masyarakat ada nya lahan 20 % dari jumlah lahan yang sudah di HGU kan, dan ada perjanjian tertulis di saksikan enam kepala desa. Ditambah lagi lahan yang di HGU dari 3591,68 HA, haya di buka dan di tanami sawit 822,6 HA. Sisa lahan yang sudah di HGU kan yang jadi hutan belantara 2.769,08 HA,” jelas kedua ketua LSM itu.
Ditempat yang sama ketua GNPK RI OKUS menyampaikan kita siap memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT.SURYA ALAM PERMAI. Meminta keadilan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara unjukras (Demo) dengan tuntutan, pengembalian lahan dan di sertifikatkan ke pemilik semula. Jika pihak PT SURYA ALAM PERMAI tidak menuntaskan permasalahan dengan masyarakat dari 6 desa tersebut,” tutup Misyadin.
Sampai berita ini di terbitkan pihak PT SAP belum bisa dikonfirmasi tim media. Simak pemberitaan berikutnya di media Buktipetunjuk.id.
(Red).