FOTO ILUSTRASI.
OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) kembali terulang lagi di kabupaten OKU Selatan, hal ini diketahui saat awak media, melakukan kontrol sosial perangkat desa secra terang-terangan disinyalir memotong dana BLT DD tahun 2023 bagi warga penerima manfaat di Desa Sipatuhu kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan pada hari, Kamis 25 januari 2024.
Salah satu penerima dana bantuan berinisial PH 65 tahun yang berdomisili di dusun 6 desa Sipatuhu menuturkan. Bahwa dirinya di beritahu oleh salah satu perangkat desa untuk datang ke pendopo dan membawa KTP serta KK (kartu keluarga) setelah saya dan kawan-kawan datang ke pendopo yang dimaksut, kami langsung diberi uang sebesar Rp.400.000 oleh oknum berinisial AN yang merupakan anaknya pak kades bersama Yuli yang merupakan kerabat dari oknum berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan bendahara desa, desa setempat.
Menurut keterangan warga yang berada di dusun 1 saat di wawancarai tim awak media. mengatakan bahwa suaminya yang dapat BLT terakhir dapat BLT sebesar Rp 600.000. pada saat mau lebaran. Dan untuk pengambilan bantuan BLT langsung kerumah pak kadus Marno dusun 1, dan sebelum nya pernah menerima BLT Rp 300.000. Rp 600.000 dan Rp 900.000 untuk 3 bulan sekali itu pun diantar langsung ke rumah.” kata salah satu istri penerima bantuan BLT yang berinisial (JD).
Ada indikiasi BLT DD tahun 2023 ini dipotong sebesar Rp 200.000 per penerima manfaat, yang seharusnya diterima bukan Rp 400.000 melainkan Rp 600.000, jika hal ini, benar apa bukan itu secara terang-terangan memotong dana bantuan BLT bagi penerima manfaat.” ungkapnya.
Kepala desa Sipatuhu saat dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tetapi dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.” katanya.
Dengan terbitnya berita ini agar sekiranya Aparat Penegak Hukum APH dan dinas terkait agar segera meninjau dan mengkroscek permasalahan BLT Dana Desa tahun 2023 di desa Sipatuhu, kecamatan Banding Agung sebagaimana yang di atur dalam pasal 12 huruf E undang undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Ari).