Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –Pemilik lahan garapan, lokasi tempat awal penangkapan 3 orang kuli kayu bakar oleh aparat Kepolisian kembali di sebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (20/7/2023).
Diwawancarai usai sidang, Nur Iswanto, Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) membenarkan hal tersebut.
“Dalam kesaksian disebut sebut, bahwasanya Inisial P yang adalah pemilik ladang atau kayu ikut terlibat dalam perkara ini, akan tetapi masih bebas,” Katanya.
Menurutnya, bahwa inisial P tersebut ternyata saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal itu tertuang dalam berita acara BAP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Harapan dari keluarga tadi juga disampaikan kiranya aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kepolisian kami harap untuk dapat menangkap atau mencari inisial P itu,” ujarnya.
Di luar sidang warga Desa Girimulyo sempat orasi dengan membentangkan sebuah poster bertuliskan Stop Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil”.
Warga juga menuntut keadilan, meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa, dan Jaksa untuk mencabut dakwaan tersebut. Menurut mereka, proses hukum terhadap 3 orang buruh kuli kayu bakar telah mencederai rasa keadilan.
Dalam sidang lanjutan kali ini PH para terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni Edi Arsadat adalah warga Desa Sidorejo, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan Register 38, sementara Echwanudin adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Sidang di pimpin oleh hakim ketua Robby Alamsyah, hakim anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto akan melanjutkan kembali pada persidangan tanggal 25 Juli besok untuk mendengarkan saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38.
Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.
(Tim/Red).