Oknum Guru Diringkus Polsek Negeri Besar Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Lampung. Selasa (23/12/2025).

Tersangka inisial S (39) warga berdomisili di Kampung Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Baru Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pelapor diceritakan oleh korban berinisial D bahwa pernah dicabuli oleh salah satu oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Besar.

Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis ini disalah satu kosan yang berada di Kecamatan Negeri Besar dan pada saat korban sedang melaksanakan PKL (praktek kerja lapangan) disalah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

Tak hanya korban D, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saat di Balai Kampung, menurut pelapor yang mendapat informasi bahwa diduga terdapat korban atau satu murid lain yang bernasib sama, sehingga datang ke sekolah untuk mencari oknum guru tersebut tetapi tidak ditemukan.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua oknum Polisi diduga melakukan pemerasan sepasang pelajar di Semarang

Diduga pelaku dapat diamankan pada hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku sedang berada di Panaragan.

Selanjutnya, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim menuju ke Kabupaten Tubaba dan pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang seharusnya melindungi,”lanjutnya.

Maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru