Jakarta/Buktipetunjuk.Id –Polisi berhasil mengamankan mobil truk bermuatan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut hendak dikirim ke wilayah Bengkulu.
“Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.
Berawal ketika anggota Polsek Tambora melakukan penyelidikan terkait pencurian motor di wilayah Tambora.
Polisi kemudian mencurigai satu unit truk putih bernopol BD 8573 P yang melintas. Polisi kemudian memberhentikan mobil truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.” kata Kukuh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AMR (45). Kepada polisi, dia mengaku diupah Rp 500 ribu per unit motor jika berhasil dibawa ke Bengkulu.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu.” ujar Kukuh.
Kukuh mengatakan 13 motor itu tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Dia menuturkan AMR juga mengakui disewa untuk mengantar belasan motor itu kepada seorang penerima di Bengkulu.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan motor curian itu. Dua pelaku lainnya masih diburu.
“Sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.” ungkapnya.
Polsek Tambora saat ini melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara itu, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.” tandasnya.
(Megy).