OKU,Buktipetunjuk.id —Tim media dan LSM mengunjungi Puskesmas Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Selasa 10 Juni 2025 sekira Pukul 13.40 Wib.
Tujuan rekan LSM dan Awak media berkunjung di Puskesmas Peninjauan, untuk mencari tau mengenai tata cara pengolahan limbah medis dengan kepala puskes dan juga bagian Kesehatan Lingkungan atau ( Kesling ) namun sangat di sayangkan salah satu pegawai Puskesmas yang berjaga menjelaskan bahwa Ibu Kepala Puskesmas dan Staf kesling sudah pulang sekitar Pukul 13.00 siang tadi.” ujarnya kepada awak media dan LSM.
Tidak berselang lama, salah satu pegawai menghubungi ibu kepala Puskesmas melalui sambungan telepon, disitu salah satu dari tim media sempat berbicara dengan ibu kepala Puskesmas melalui sambungan telepon selularnya salah satu pegawai puskesmas.
Tim media menjelaskan bahwa tim ingin bertemu dengan kepala Puskesmas untuk membahas terkait tata cara pengolahan limbah medis juga melihat tempat penampungan sementara limbah medis tersebut, lalu melalui sambungan telepon ibu kepala puskesmas mengarahkan untuk didampingi oleh salah satu petugas yang berjaga untuk menemani tim untuk melihat limbah medis dari ruangan pelayanan, penyimpanan sementara limbah medis, juga ke-pembuangan limbah umum dibelakang puskesmas tersebut, lalu tim meminta izin juga kepada perawat yang berjaga untuk melihat limbah medis, lalu perawat mengizinkan dan juga ikut mendampingi tim untuk melihat limbah medis disekitaran Puskesmas tersebut.
Lalu tim berjalan bersama dua orang perawat untuk melihat-lihat tempat pembuangan limbah medis di Puskesmas tersebut, namun setelah tim melihat tempat sampah didalam ruangan rawat inap didalam sampah non medis justru disanalah sampah medis memenuhi kotak sampah tersebut, dan tak cukup sampai disitu tim yang juga disaksikan oleh pegawai puskesmas melihat tempat pembuangan sampah umum (non medis) dibelakang puskesmas tersebut betapa terkejutnya tim melihat tumpukan sampah yang sudah menggunung memenuhi bak sampah umum yang sudah bercampur dengan sampah medis, dan banyak diantaranya bekas pembakaran limbah medis didalam bak sampah tersebut.
“Sangat disayangkan limbah medis yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ini dibuang sembarangan, seakan-akan tidak ada aturan mengenai limbah medis yang termasuk dalam golongan limbah B3 tersebut.
Berikut beberapa aturan yang mengatur tentang limbah medis atau limbah bahan beracun dan berbahaya B3
• Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3
• Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
“Dalam hal ini Tim media dan LSM akan segera berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan juga akan melaporkan oknum pegawai dan juga kepala puskesmas ke Aparat Penegak Hukum Yang disinyalir lalai dalam menjalankan tata kelola pengelolaan Limbah B3. (Yusrizal/Tim)