TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Pernyataan Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan dan Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus justru mempertebal tanda tanya publik terkait dugaan manipulasi laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat.
Kabid PMD Tanggamus, Roziansyah, S.IP., memastikan bahwa laporan BUMDes Pekon Kandangbesi telah diterima pihaknya. Laporan tersebut, kata dia, merupakan syarat wajib administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
“Saya pastikan laporan BUMDes Pekon Kandangbesi itu sudah masuk ke kami, sebab itu merupakan ketentuan untuk mencairkan Dana Desa di tahap pertama,” tegas Roziansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Pernyataan itu menjadi krusial. Pasalnya, pengelolaan dan pelaporan BUMDes Pekon Kandangbesi Tahun Anggaran 2025 sebelumnya disorot publik karena diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Jika laporan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan menjadi dasar pencairan Dana Desa, publik kini mempertanyakan seberapa ketat proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas PMD sebelum dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Menanggapi hal itu, Roziansyah menyebut kewenangan Dinas PMD terbatas pada fungsi administrasi. Untuk substansi dan pengawasan di lapangan, menurutnya, peran kecamatan lebih dominan.
“Seharusnya kecamatan yang lebih mengetahui semua yang ada di pekon karena mereka yang memonitor penyaluran Dana Desa itu sendiri. Jadi coba Abang konfirmasi ke camat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengalihkan sorotan kepada Pemerintah Kecamatan Kotaagung Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang memiliki fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon.
Lolosnya laporan BUMDes secara administratif di sisi lain membuka pertanyaan baru. Jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian laporan dengan kondisi riil usaha BUMDes, maka mekanisme pemeriksaan berjenjang dari pekon, kecamatan, hingga Dinas PMD perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara. Publik menanti langkah pengawasan yang lebih konkret dari pihak-pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran berkedok laporan formalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Kandangbesi dan Camat Kotaagung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kabid PMD tersebut maupun mengenai dugaan manipulasi laporan BUMDes yang mencuat.(Zai)















