OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Lapor pak Kejari OKU Selatan Kepala Desa (Kades) Sugih Waras Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan disinyalir realisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 hany 3 kali.
Pasalnya, didalam ketentuan Petunjuk dan Tehnis (Juknis) realisasi BLT selama Tahun 2023 semestinya penerima harus mendapatkan sebanyak 4 Kali.
Namun, kenyataan penerima hanya mendapatkan sebanyak 3 Kali, dimana perbulan Rp. 3.00 ribu sehingga mereka hanya mendapatkan Rp. 2.700 yang semestinya 4 termin dengan jumlah Rp. 3.400.0000.
Dengan demikian, disinyalir penyaluran BLT di Desa tersebut kurang 1 termin dalam setiap pembagian dari ketentuan yang harus direalisasikan oleh Kepala Desa.
Tak hanya itu, penerima BLT itu juga diharuskan menyediakan Materai sebanyak 3 buah setiap dalam pencairan, sehingga selama Tahun 2023 mereka harus mengeluarkan materai sebanyak 9 buah materai.
Hal ini sebagaimana yang dibeberkan oleh salah seorang penerima BLT yang enggan disebutkan, saat dibincangi Wartawan media ini beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, sepanjang Tahun 2023 kami hanya menerima BLT sebanyak 3 Kali, dalam setiap pencairan kami juga diharuskan menyediakan materai.
“Merasa berat, karena setiap pencairan harus membawa materai, sedangkan pada saat tanda tangan materai tidak digunakan, BLT juga cuma 3 Kali.” ucapnya.
Kami selaku masyatakat, pada sebenarnya merasa dirugikan, selain itu juga merasa tidak nyaman, namun karena hanya masyarakat biasa tidak berani untuk berbicara.
Sedangkan, Hendri Kepala Desa (Kades) Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung menanggapi bahwa penyaluran BLT sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kami nyalurkan ada foto, ada Polisi, TNI, Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, sudah sesuai semua, mengenai Materai itu digunakan untuk surat pernyataan sudah menerima BLT itu sudah persetujuan dengan penerima.” ucapnya.
Kami tim media kedepan akan menggandeng salah satu LSM di Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan investigasi ulang, dan mengumpulkan data-data tambahan dan apa bila nantinya benar ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, kami tim akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aprat Penegak Hukum (APH) Kejari OKU Selatan. Bersambung.
(Ham).