
Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kembali diberikan kepercayaan menjadi Penasehat Hukum (PH) untuk 11 Puskesmas di seluruh Kota Metro Lampung, kantor hukum Muda’i Yunus,S.H., M.H terhitung sejak bulan Januari 2026.
Hal itu diungkapkan dr. Balkis, Ketua Forum Kepala Puskesmas Se- Kota Metro, usai pertemuan dengan seluruh Kepala Puskesmas yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Dr. Eko Hendro dan Juga Muda’i Yunus, S.H, M.H, selaku Managing Partner Kantor Hukum Muda’i Yunus dan Rekan di Grand Vinitian Kota Metro. Minggu 31 Januari 2026.
“Alhamdulillah ini merupakan tahun ke lima Kami kembali didampingi Bapak. Muda’i Yunus dan Rekan sebagai Penasehat Hukumnya,” ungkap dr. Balkis.
Ia menjelaskan, ke 11 Puskesmas yang selama ini bekerjasama dengan Kantor Hukum Muda’i Yunus, yakni Puskesman Metro, Puskesmas Mulyojati, Puskesmas Banjarsari, Puskesmas Margorejo, Puskesmas Mulyosari, Puskesmas Yosodadi, Puskesmas Iringmulyo, Puskesmas Tejo Agung, Puskesmas Purwosari, Puskesmas Karangrejo dan Puskesmas Ganjaragung.
“Balkis yang juga Kepala Puskesmas Banjarsari Metro Utara, mengungkapkan, selaku Ketua forum sekaligus Kepala Puskesmas pihaknya sangat membutuhkan kehadiran PH. Hal itu bertujuan guna menghindari risiko hukum dalam menjalankan kegiatan operasional, juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mengatasi masalah hukum serta meningkatkan kesadaran hukum disamping melindungi hak dan kepentingan hukum Institusi.
“Dengan adanya PH, maka selaku pimpinan bersama staf puskesmas dan seluruh jajaran tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas, nantinya dapat fokus kepada pelayanan kesehatan masyarakat, tanpa kekhawatiran lagi tentang masalah hukum,” ujar Balkis.
Ditempat yang sama, Muda’i Yunus, S.H,M.H, menjelaskan, tugas pokok serta peran PH di Puskesmas salah satunya adalah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada seluruh pimpinan dan jajaran staf puskesmas dalam menjalankan operasionalnya.
Muda’i selaku Advokat dan juga akademisi itu mengungkapkan, pihaknya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab memberikan saran dan pendapat hukum terkait kebijakan dan keputusan Puskesmas, dalam membantu menyusun dan menelaah dokumen hukum Puskesmas, mendampingi Puskesmas dalam masalah hukum, meningkatkan kesadaran hukum seluruh jajaran nakes dan staf puskesmas, serta membantu menyelesaikan konflik hukum yang dihadapi nakes puskesmas,” jelasnya.
Muda’i yang juga pemegang sertifikate nasional hukum kesehatan yang diselenggarakan Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit itu berharap, dengan terjalinnya kerjasama ini, para kepala Puskesmas untuk selalu mengkonsultasikan segala sesuatu keputusan dan sikap ketika berhadapan dengan hukum, jujur dan transparan dalam memberikan informasi yang akurat, patuhi prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak seluruh nakes puskesmas dan staf dapat terlindungi,” tandasnya.(Red/*).












