Gelapkan uang perusahaan warga Untoro, Trimurjo di tangkap Polisi.

- Penulis Berita

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Warga kelurahan Untoro kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, Polda Lampung diduga menggelapkan uang hasil penjualan barang milik PT. Pinus Merah Abadi, Rabu (26/7/2023).

Pria berinisial FA (37) yang diamankan ini merupakan Supervisor di PT. Pinus Merah Abadi yang beralamatkan di Jalan Pattimura Gang Merpati RT/RW 048/010 kelurahan Banjarsari kecamatan Metro Utara Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto mengatakan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama, Rahmad Erifiki yang merupakan karyawan di PT. Pinus Merah Abadi,” katanya Adrianus Widanarto.

Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto. Membenarkan pristiwa penangkapan tersangka (FA) selaku Supervisor di PT. Pinus Merah Abadi ditangkapnya FA atas laporan korban yang menyatakan, bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan, dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan kekantor,” ujara AKP Adrianus Widanarto.

Kapolsek Metro Utara itu menjelaskan kronologi awal kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB di PT Pinus Merah Abadi berawalnya kejadian tersangka FA selaku Supervisor yang berkerja di PT Pinus Merah Abadi telah melakukan penjualan barang milik perusahaan berupa makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 Dus yang jika di uangkan Rp 27.630.829 (Dua puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), tapi dari uang hasil penjualan tersebut oleh Tersangka FA tidak di laporkan/setorkan ke Kasir PT Pinus Merah Abadi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPD PWRI Lampung mengecam sikap arogansi oknum kades di Pesawaran.

Sehingga PT. Penus Merah Abadi akibat ulah tersangka FA perusahaan mengalami kerugian lenih kurang Rp 27.630.829. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan FA ke Polsek Metro Utara.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB, didapat informasi FA ada disekitar wilayah desa Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .

Atas perintah Kapolsek Metro Utara, Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung bergerak, dan benar tersangka berada di sebuah Pabrik di wilayah desa Untoro tersebut.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus jika ditaksir kerugian perusahaan sebesar Rp.27.630.829.,” pungkasnya.

(Andy/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Dana SBS dan BOSP-BOP PKBM Sejati Semaka Disorot: Data Peserta Didik Dipertanyakan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru