Kejati Lampung menerima kerugian negara sebeasr Rp 3 miliar.

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian kerugian negara senilai lebih kurang Rp 3 Miliar dari perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021, Rabu (26/7/2023).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

Adapun pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Anggota DPRD Tanggamus dan unsur Partai Politik.

“Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp. 3.043.725.000,” ujar Made kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara perjalanan dinas. yang diperkirakan berjumlah Rp 7,7 miliar.

“Ini lagi proses penghitungan realnya dari kerugian negara tersebut,” ujarnya. “Made melanjutkan, uang yang dikembalikan tersebut berasal orang dari Parpol yang dititipi oleh anggota DPRD Tanggamus.

Baca Juga:  Dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum kades Kebon Dalam memasuki babak baru.

Namun, Made mengaku tak mengetahui identitas parpol maupun DPRD yang mengembalikan uang tersebut. “Nah, itu kita belum tahu Parpol mana yang mengembalikan,” ujarnya.

“Itu tadi tim (penyidik) yang menerima mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Adapun korupsi tersebut dengan melakukan mark Up penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas.

Dari perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari.

Akibatnya, kerugian negara atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah dan baru dikembalikan Rp 3. milar. (**)

Editor: Robi/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB