Kejari Tubaba tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur.

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubab,Buktipetunjuk.idSetelah dilakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

Adapun ketiga tersangka itu yakni SS mantan kepala tiyuh, MR selaku juru tulis atau sekertaris desa, dan MY, selaku bendahara desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, yang diwakili Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. hingga mencapai Rp 307.521.000.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2023).

Dia juga mengatakan, dari ratusan juta hasil korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut. Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah terjadi selama tiga tahun anggaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Agus Susanto Resmi Dilantik : DPD KAI Lampung memiliki, 350 Advokat dan 6 DPC Aktif

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ncaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelas Kejari. (**)

Editor: Sam/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
DANREM 043/GATAM TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PRAJURIT DALAM APEL LUAR BIASA
Tercatat Sebanyak 133 Peserta Ikuti Pendaftaran Polri 2026 di Polres Tanggamus
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru