Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro berhasil mengamankan uang sejumlah lebih kurang Rp 6 Miliar, uang tersebut merupakan hasil kejahatan Judi Online di Bumi Say Wawai. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Dr. Neneng Rahmadi saat menggelar jumpa Pers di aula Kejaksaan setempat, Kamis (7/5/2026).
“Ini merupakan hasil kerja keras yang dipimpin seksi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro” kata Dr. Neneng Rahmadini,S.H., M.H
Menurut Dr. Neneng Rahmadini, S.H.,M.H., ada tiga Orang Terdakwa dalam kasus Judol tersebut, pertama Kevin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev yang merupakan Anak dari Qi Shiong. Lalu ada Andre Hans Lesnusa dan Jon Gunawan bin Gunawan.
“Ketiga Terdakwa masing masing bernama Kevin Wijaya, Andre Han Lesnusa dan Jon Gunawan,” ungkap Kajari Metro.
Diduga Kevin Wijaya diketahui merupakan Bos besar dalam kegiatan kriminal tersebut. Dari tangan Pelaku Judi online ini, Kejaksaan Negeri Metro berhasil menyita uang kontan dalam bentuk Rupiah lebih kurang Rp5,5 miliyar. Dua puluh ribu Dolar Singapura serta dua puluh lima ribu Dolar Amerika.
“Kita menduga, kegiatan melanggar Hukum ini di Komandoi oleh Kevin Wijaya” Ungkap Dr. Neneng.
Selain menyita uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Amerika serta Singapura, Kejaksaan Negeri Metro juga berhasil menyita tiga unit mobil, diantaranya minibus merk BMW dan NISSAN.
” Kasus judol ini merupakan hasil kerja Tim Kejaksaan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro sejak Januari hingga Mei 2026,” tandas Dr. Neneng Rahmadini, S.H.,M.H.
Sementara itu menurut penelusuran di lapangan bahwa operasi penangkapan terhadap tiga Orang Pelaku judi online telah dimulai sejak Januari 2026.
“Ini merupakan operasi senyap Kejaksaan Metro Mas” ujar sala seorang Intelijen Kejaksaan Negeri Metro yang enggan diungkapkan identitas dirinya.
(Red/*)













