Kejari Lampung Tengah Menetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah.

“Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan atas penetapan tersangka. “Benar kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Keduanya berinisial DW selaku Ketua dan ES selaku Bendahara.

Penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional.

Dalam proses penyidikan dipastikan berjalan objektif dan bertanggung jawab.” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan pers, Senin, 28 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suwardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dimulai pada 2024. Kedua tersangka diduga berperan penting dalam pencairan dana hibah, terutama untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dari total dana hibah senilai Rp 5,8 miliar.” jelasnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Serahkan SK Mendagri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Tanggamus.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski demikian, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Hal itu akan dibuktikan di pengadilan. “Kami akan kembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan.” tegas Suwardi.

Kasi Intelijen Alfa Dera juga mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif. “Kami minta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum.” tandasnya.(*)

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru