Kejari Lampung Selatan tahan kades Pancasila Natar dugaan korupsi DD hingga 764 Juta.

- Penulis Berita

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan tetapkan Suwondo Sudarsono Kades desa Pancasila, Kecamatan Natar, tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 764 Juta, Kamis (1/4/2024).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes saat menjadi Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020 kata Voland, Jumat (5/1/2024).

Saat itu tersangka Suwondo Sudarsono, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa 2018 hingga 2020. Dengan total anggaran pada 2018 sebesar Rp 1.282.495.463. Lalu, pada 2019 sebesar Rp 1.463.391.524. Kemudian, pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655.

Voland mengatakan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes desa Pancasila Kecamatan Natar terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 764.648.061,24.” kata Volanda.

Baca Juga:  Program BARBAR Kejari Lampung Barat: Dari Uang Jajan Pegawai Mengalir Jadi Berkah

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam melakukan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan juga tim pelaksana kegiatan dalam APBDes, khususnya soal keuangan desa.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan dilapangan pada kegiatan-kegiatan Fisik Desa Pancasila Tahung Anggaran 2018 hingga 2020 bersama dengan Tim PUPR Lampung Selatan dengan didampingi oleh perangkat Desa Pancasila dan Tim Inspektorat Lampung Selatan. Penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Pancasila Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penyidik berkerjasama dengan Tim Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 764.648.061,24.

Sehingga kami tim penyidik berkesimpulan bahwa sehubungan dengan telah dipenuhinya dua alat bukti dan berkas telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.” ujarnya.

Demi kepentingan penyidikan maka tersangka Suwondo Sudarsono ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Tersangka Suwondo Sudarsono diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(**)

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan
Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Berhasil Diamankan
Adiba Atlet Renang SD Muhammadiyah Metro Pusat Club PR KOMET Dapat Perenang Terbaik Piala Kemenpora
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Senin, 13 Juli 2026 - 23:06 WIB

DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:49 WIB

Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro

Berita Terbaru