Kapolsek Mentok Imbau Hentikan Penambangan Ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan

- Penulis Berita

Sabtu, 28 September 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat,Buktipetunjuk.id — Kapolsek Mentok IPTU Rusdi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penambangan timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan, Sabtu (28/09/2024). Imbauan ini disampaikan menyusul kembali aktifnya aktivitas penambangan di kawasan tersebut dalam satu minggu terakhir, meskipun sebelumnya telah dilarang.

Aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan telah dilarang sejak hampir setahun yang lalu. Namun, warga setempat kembali melakukan aktivitas tersebut, kendati beberapa penambang sebelumnya telah ditangkap dan dipenjara karena melanggar hukum.

Kapolsek IPTU Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasif. “Kami memahami bahwa ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh warga di sini. Namun, perlu diingat bahwa penambangan di Perairan Tembelok dan Keranggan ini tidak memiliki legalitas. Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sah dan melanggar hukum,” ujar Rusdi.

Ia meminta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penambangan maupun jual beli hasil tambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan meninggalkan lokasi. “Kami tegaskan sekali lagi, kegiatan di sini tidak memiliki dasar hukum,” katanya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Camat Mentok, Rini Indra Sari, juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan bermanfaat bagi kita semua. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Kritik dari Praktisi Hukum

Tindakan persuasif kepolisian ini memicu tanggapan dari Suhendar, SH, MM, seorang praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia. Ia mengkritik langkah kepolisian yang dinilai tidak konsisten dalam menangani penambangan ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan.

Baca Juga:  Realisasi Penggunaan Dana BOS SDN 47 Krui Tahun 2024-2025 Disinyalir Banyak Kejanggalan

“Sikap ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Namun, saya merasa Polres Bangka Barat gagal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Suhendar.

Dia menambahkan bahwa beberapa bulan yang lalu, Satpolair Polres Bangka Barat secara tegas menangkap dan memenjarakan para penambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, kini tindakan tegas itu seolah menghilang.

“Saya heran, apakah sudah ada koordinasi tertentu yang menyebabkan perubahan sikap ini? Dulu mereka bertindak tegas, sekarang sikap itu menghilang, bahkan beberapa media tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak terkait. Ada apa sebenarnya?” lanjut Suhendar.

Suhendar juga berharap agar aparat penegak hukum di Polres Bangka Barat mampu menjaga marwah kepolisian. “Jika Polres Bangka Barat tidak bisa menegakkan hukum dengan baik, sebaiknya Kapolda Bangka Belitung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres dan jajarannya. Saya yakin masih banyak perwira di Polda Babel yang mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik,” pungkasnya.

Tantangan Penegakan Hukum

Seperti diketahui, aktivitas tambang ilegal di Perairan Tembelok-Keranggan sempat dihentikan setelah adanya penindakan tegas dari Kapolres Bangka Barat. Namun, dalam beberapa hari terakhir, aktivitas tersebut kembali marak, sehingga kepolisian kembali ditantang untuk menegakkan hukum secara konsisten di wilayah tersebut.

 

(T-APPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru