Kades Simpang Sender Timur disinyalir naik pitam tuding berita tidak bermutu.

Foto Ilustrasi.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Berawal dari pemberitaan sebelumnya di kritik warganya lantaran kepala desa (Kades) Simpang Sender Timur, susah di temui dan enggan ikut bergotongroyong membangun jalan yang jelas-jelas jalan tersebut akses menuju kediaman kades kami kata warga yang berada di lokasi.

Diberitakan sebelumnya dengan judul. Warga Simpang Sender Timur kecewa dengan kepemimpinan kepala desanya. Kepala desa Simpang Sender Timur kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Oknum kepala desa Simpang Sender Timur inisial (B) naik pitam dan menuding berita wartawan media Buktipetunjuk.id tidak bermutu dan tanpa konfirmasi dalam pemberitaan. Setelah berita tersebut diterbitkan kepala desa disinyalir meminta bantuan kepada salah satu oknum wartawan inisal AN (29) tahun supaya dapat menghubungi wartawan dari media Buktipetunjuk agar supaya dapat bertemu secara langsung guna mengklarifikasi pemberitaan tersebut, tetapi saat sudah tiba waktu yang telah ditentukan, AN lalu menghubungi Kabiro media Bukti petunjuk via telpon WhatsApp mengatakan bahwa pak kades tidak bisa bertemu hari ini.” ujar AN.

Setelah telpon di matikan, AN mengirimkan bukti screenshot percakapan dengan kepala desa, di sanalah terlihat bahwa oknum kepala desa Simpang Sender Timur inisial (B) mengatakan dalam bahasa daerah, yang artinya belum bisa andi saya masih pening karena ulah mereka lagi pula berita itu tidak bermutu, karena mereka tidak mengkonfirmasi saya terlebih dahulu. Lalu inisal AN mengirimkan pesan WhatsApp screenshot. Disinyalir pesan screenshot WhatsApp tersebut dari pesan chat whatsapp AN dan oknum kades inisal (B), pesan screenshot WhatsApp yang dikirimkan AN tersebut di terima wartawan media Buktipetunjuk.id dini hari, Sabtu 6 Januari 2024.

Sebelumnya menurut MT salah satu warga dan beberapa orang warga yang ada di lokasi pembangunan jalan, mengatakan pembangunan jalan yang menggunakan dana swadaya ini, merupakan jalan satu satunya akses untuk menuju ke kediaman kepala desa kami. Tetapi kepala desa kami jangankan ingin membantu masalah pendanaan pengerasan badan jalan ini, hadir pun tidak.” kata MT. Menyampaikan keluhanya kepada Kabiro Wartawan media Cetak & Online Buktipetunjuk.id, pada hari, Rabu 3 Januari 2024.

Sangat disayangakan seorang pemimpin, yang seharusnya mempunyai Integritas dan senantiasa menerapkan standar etika moral yang tertinggi. Tidak sepatutnya menuding pemberitaan wartawan tidak bermutu, kalau tidak berkenan dengan pemberitaan seharusnya bijak dan arif dalam menyelesaikan sengketa permasalahan.

Banyak cara-cara untuk menyelesaikan dengan cara memberikan koreksi dan klarifikasi karena hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Dengan cara mengirimkan sanggahan melalui email media, atau mengirimkan sanggahan berkeberatan melalui pesan WhatsApp kepad wartawan dan atau di no redaksi yang tertera di Box redaksi. ” Media cetak Buktipetunjuk dan media online Buktipetunjuk.id” memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengklarifikasi pemberitaan dan memberi hak jawab.

Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.

Melihat sifat arogan oknum kadesa Simpang Sender Timur inisial (B) Disinyalir adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan tahun 2023 di desa Simpang Sender Timur, kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Kedepan tim media akan menggandeng salah satu LSM di OKU Selatan untuk investigasi penggunaan Dana Desa DD tahun 2022 dan 2023. di desa Simpang Sender Timur.

(Rian Hanafi).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *