Gugatan Permohonan Ganti Rugi Adi Firmansyah Ditolak PN Metro

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenolakan gugatan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Adi Firmansyah terhadap Polres Metro di Pengadilan Negeri Metro. Dalam hal ini Adi Firmansyah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro.

Adi Firmansyah kemudian mengajukan gugatan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Metro, tetapi gugatannya ditolak. 15 Oktober 2025 dikutif dari media Kabar Metro.

Gugatan ganti rugi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Met.

Baca Juga:  Aminudin : Pemilih harus cerdas ada 151 caleg DPR RI dapil Lampung berdomisili dari luar daerah.

“Adi Firmansyah mengajukan permohonan ganti kerugian materiil sebesar Rp 77.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 22.500.000. Majelis Hakim PN Kota Metro menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Penolakan gugatan ganti rugi ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Kota Metro, setelah sebelumnya Adi Firmansyah memenangkan gugatan praperadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru