Lampung Utara,Buktipetunjuk.id —Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara untuk menggantikan bupati Budi Utomo yang memasuki purna tugas.
Kepala Dinas Sosial provinsi Lampung ini dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Lantai III Balai Keratun, Senin (25/3/2024).
Pelantikan Aswarodi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Arinal Djunaidi menekan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pj bupati meskipun seorang pj bupati mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan bupati definitif.
“Yang pertama seorang pj dilarang melakukan pengisian dan pemutasian pada pegawai tanpa ada persetujuan dari Kemendagri. Kedua, pj dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan Keempat, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” ungkap Arinal Djunaidi.
Menurut Arinal, pengisian dan pemutasian pada pegawai bisa dilakukan oleh seorang pj apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“Harus ada pengusulan terlebih dahulu dengan Kemendagri melalui Gubernur jika ingin melakukan pengisian dan pemutasian. Jangan main tancap saja,” tandasnya
(ADV / Faisal).