Dua pelaku sindikat narkoba antar provinsi berikut 11 Kg ganja berhasil diamankan Polres Lampung Tengah.

- Penulis Berita

Rabu, 3 April 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idSatuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antar Provinsi. Selasa (2/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Selain meringkus dua tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.

NA (54) dan rekannya ZH (53), diamankan Polisi saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning.

“Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu (3/4/2024)

Baca Juga:  Pelaku Curat Kabel Tower Telkomsel Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru

Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah.

“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong,” ujarnya.

“Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

 

(Humas LT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Proyek Inpres Tahap 2 Peningkatan Irigasi Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 21:18 WIB

Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB