Foto Ilustrasi.
Manado,Buktipetunjuk.id — Saat di hubungi melalui WhatsApp Kepala Sekolah SMKN 1 Manado Telly Olivia Anthonia Ticoalu, disinyalir tidak transparan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.
Pasalnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Manado ini. Mengatakan jika akan mengecek pertanggung jawaban pekerjaan fisik pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 Harus meminta Izin Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Jumat (25/4/2025).
Disinyalir kuat kepala sekolah SMKN 1 Manado melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi seperti yang ditanyakan wartawan media ini. Bahkan bukannya Kepala Sekolah SMKN 1 Manado mau memberikan keterangan, atau informasi tentang realisasi penggunaan dana BOS malah memblokir No Kaperwil Sulawesi Utara Fenly
Ada beberapa komponen yang ingin di pertanyakan awak media ini salah satunya :
1 -Pengembangan Perpustakaan Dan Ruang Pojok Baca ada berapa
2 -Pembayaran Gaji Guru Honor
3 -Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Apa saja bukti fisik yang dianggarkan dengan dana BOS.
Dan masih ada beberapa komponen yang ingin kami ketahui bukti fisik pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana BOS. Namun sampai saat ini, kami tidak di perlihatkan dengan alasan harus menghubungi Kepala Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
Terkait dengan informasi ini di harapkan pihak Dinas Pendidikan, dapat memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Manado agar dapat memberikan informasi yang benar, guna untuk pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui, pesan WhatsApp pimpinan redaksi 081369566888 A/N Samidi. Dan atau Redaktur Pelaksana A/N Dian Akrobi 0881272220001.
(Red/Tim)