Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

- Penulis Berita

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1024

i

oplus_1024

Asahan,Buktipetunjuk.id – 

Pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib untuk mengurus dan memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Pernyataan tersebut diungkapkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara saat RDP di komisi C DPRD Asahan terkait keberlangsungan budidaya kerang dara yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, Rabu (10/6/2026).

“Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki izin KKPRL jika rencana lokasi usahanya berada di perairan pesisir, wilayah perairan atau yurisdiksi laut,” terang Z Siregar selaku salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi sejumlah Kabid lainnya melalui video conference.

Dirinya juga mengaku aturan tersebut merupakan persyaratan dasar perizinan berbasis resiko dan berlaku mutlak untuk kegiatan yang menetap minimal 30 hari.

“Pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan memiliki KKPRL meliputi berbagai sektor seperti perikanan dan kelautan (usaha budidaya tambak dll), energi dan infrastruktur (kabel bawah laut dll ), pariwisata bahari dan pelabuhan dan perhubungan,” jelasnya.

Perizinan KKPRL tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis Bersama Tunas Honda

“Intinya itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum izin KKPRL nya tersebut terbit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Asahan berharap kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera agar turun ke lapangan untuk menjelaskan regulasi kepada nelayan tradisional dan pelaku usaha tambak kerang dara.

“Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan tradisional dengan pelaku usaha tambak kerang dara tersebut,” harapnya.

Sementara, Ahmad Sofian selaku perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Silo Baru enggan berkomentar banyak terkait legalitas budidaya kerang dara.

“Sepengetahuan saya, kegiatan aktivitas budidaya kerang dara di Desa Silo Baru sudah sesuai, hanya saja tinggal menunggu kelengkapan administrasinya saja,” katanya usai menghadiri RDP.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi C DPRD Asahan, Dinas Perikanan Asahan, perwakilan Inspektorat Asahan, serta perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan.

(D3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan
Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru