Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Diduga lalai tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik serta melalaikan kewajiban sebagai kepala desa hingga merugikan masyarakat, Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH oleh Dinas PMD OKU Selatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan setelah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhitung sejak tertanggal 02 February 2026, atas dasar dari pemberhentian, Menindaklanjuti rekomendasi inspektorat. Melalaikan Tugas Pokok dan Fungsi.

Sehingga keluarnya, SK Bupati OKU Selatan Nomor: 135/KPTS/DPMD/2026 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan

Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

“Benar, Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji telah diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/02/2026).

Baca Juga:  Mantan Kaper Jasaraharja Metro Disinyalir Gugat Lima Anak Kandung dan Mantan Isteri

Lebih lanjut disampaikan, pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pada saat keluar rekomendasi dari Inspektorat, sempat diberikan jenjang waktu selama 6 Bulan bagi Kades, namun tetap tidak ada perubahan, dengan demikian Dinas PMD berkoordinasi dengan pimpinan, bagian hukum sehingga secara sah Kades tersebut dihentikan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) guna mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya ini tindakan tegas Pemda, tentu harus menjadi contoh bagi kepala desa lain di wilayah Kabupaten OKU Selatan yang tidak menjalankan tugas akan diberlakukan hal yang sama,” ancamnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengimbau seluruh kepala desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB