Mantan Kaper Jasaraharja Metro Disinyalir Gugat Lima Anak Kandung dan Mantan Isteri

- Penulis Berita

Minggu, 30 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idSangat miris publik dikejutkan dengan langkah hukum yang ditempuh mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasa Raharja Metro, Sri Hartoto disinyalir menggugat lima anak kandungnya serta mantan istri, Nanik Wijayanti, terkait sengketa harta gono-gini pasca perceraiannya yang telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Metro Lmapung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara tersebut teregister dengan nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Dalam dokumen itu, jelas tertulis bahwa Sri Hartoto, warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap mantan istrinya.

Dalam perkara ini semakin menyita perhatian publik, Sri Hartoto turut menarik kelima anak kandungnya sebagai pihak tergugat diantarnya :

– Adytia Sri Hartanto

– Dwinanda Putra Hartoto

– Nindya Putri Hartanti

– Arya Putra Hartoto

– Nashila Mutiara, yang masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya. Ia meminta agar seluruh harta bergerak dan tidak bergerak yang saat ini ditempati mantan istri dan anak-anaknya dibagi dua sesuai ketentuan harta bersama.

Baca Juga:  Kapolres Metro Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Dari penelusuran SIPP, sejumlah aset yang menjadi objek gugatan terbilang signifikan. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya diduga telah dihibahkan kepada anak-anaknya ikut ditarik kembali sebagai objek sengketa. Tak berhenti di situ, lima unit kendaraan roda empat juga masuk dalam daftar gugatan, yakni:

– Toyota Avanza (2016)

– Mitsubishi Colt T Pick Up

– Honda Jazz RS

– Toyota Yaris (2016)

– Toyota Innova (2011)

Penggugat bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat agar menyerahkan bagian harta yang menjadi haknya. Jika pembagian secara natura tidak memungkinkan, ia meminta seluruh harta tersebut dilelang melalui badan lelang negara, dan hasilnya hanya dibagi dua antara dirinya dan mantan istri.

Perkara keluarga ini kini memasuki tahapan hukum dan menjadi sorotan lantaran menyeret lima anak kandung sebagai pihak tergugat, termasuk seorang yang masih di bawah umur. Sampai berita ini diterbitkan Redaksi media ini belum bisa mengkonfirmasi, penggugat dan pihak PA Kota Metro untuk informasi lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Berita Terbaru