Bawa kabur uang DD kades Marga Batin ditangkap Polres Lampung Timur.

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Tardianto (46) mantan kepala desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, kabupaten Lampung Timur di tangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur. Karena membawa kabur uang DD hingga Rp. 635 Juta lebih dari anggaran DD pada tahun 2022 lalu.

Penangkapan tersangka Tardianto yang sedang berada di wilayah Perum Billy And Moon Jakarta Timur. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna diambil keterangannya.” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Kamis (4/4/2024).

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000.

Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Samsi).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *