TASIKMALAYA, Buktipetunjuk.id –
Proyek rekonstruksi Jalan Cikawung–Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Pasalnya, lapisan hotmix senilai Rp 6,84 miliar itu diduga rusak padahal baru dua hari selesai dikerjakan.
Proyek yang dibiayai Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut dikerjakan CV Purnama Bakti dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Nilai kontraknya mencapai Rp 6.847.100.500.
Kritik mencuat setelah foto dan video kondisi jalan beredar di Facebook, TikTok, hingga grup WhatsApp. Unggahan itu ramai menandai akun Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan tampak di sejumlah titik. Permukaan aspal terkelupas, kepadatan diduga berkurang, dan muncul retak menyerupai pola retak buaya.
Warga yang mengukur ketebalan aspal di tepi jalan menyebut angkanya hanya 2,5–3 sentimeter. Namun, untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja dan uji lapangan.
Diduga Suhu Hotmix Tak Sesuai Teknis
Warga juga menyoroti dugaan penggelaran campuran aspal panas yang tidak memenuhi ketentuan suhu. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6, suhu pencampuran, pengangkutan, penghamparan, hingga pemadatan harus dikendalikan sesuai jenis campuran.
Jika penghamparan dan pemadatan dilakukan pada suhu yang tidak sesuai, ikatan aspal, kepadatan campuran, serta daya tahan jalan berpotensi terganggu. Dugaan ini masih perlu dibuktikan lewat penelusuran catatan suhu produksi dan pengujian mutu material.
Kepala Desa Cikawung, Feri, menyayangkan kondisi tersebut. “Anggarannya miliaran. Harusnya kualitasnya baik dan awet, bukan rusak dalam waktu singkat,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya serta pihak pengawas turun langsung. Mereka meminta evaluasi menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam, untuk memastikan penyebab kerusakan dan kesesuaian spesifikasi.
DPRD Akan Sidak
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan inspeksi mendadak ke lokasi proyek di Jalan Puncak, Desa Cikawung. Hal itu disampaikan lewat pesan WhatsApp, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hasil sidak akan dibawa ke forum resmi bersama Bupati Tasikmalaya dan Dinas PUTRLH. Langkah ini diharapkan memperjelas kualitas pekerjaan, pelaksanaan pengawasan, dan tanggung jawab para pihak.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, penyedia jasa wajib memenuhi kualitas dan kontrak pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tanggung jawab penyedia jasa serta kewajiban perbaikan jika terjadi kegagalan bangunan. Pasal 60 mengatur soal kegagalan bangunan, namun penerapannya bergantung hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak.
Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, kerusakan fisik pekerjaan konstruksi tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana korupsi. Perlu pembuktian unsur pidana dan kerugian negara.
Hingga kini, media Buktipetunjuk.id, masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dan pimpinan CV Purnama Bakti. Klarifikasi dibutuhkan terkait penyebab kerusakan, metode penghamparan hotmix, hasil pengawasan, serta langkah perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.
Media Buktipetunjuk.id, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Pewarta : AS









