Baru Dua Hari Digelar, Lapisan Hotmix Jalan Cikawung–Jayamukti Diduga Rusak. Proyek Rp 6,8 Miliar Disorot, Komisi III DPRD Tasikmalaya Siap Sidak

- Penulis Berita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, Buktipetunjuk.id –

Proyek rekonstruksi Jalan Cikawung–Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Pasalnya, lapisan hotmix senilai Rp 6,84 miliar itu diduga rusak padahal baru dua hari selesai dikerjakan.

Proyek yang dibiayai Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut dikerjakan CV Purnama Bakti dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Nilai kontraknya mencapai Rp 6.847.100.500.

Kritik mencuat setelah foto dan video kondisi jalan beredar di Facebook, TikTok, hingga grup WhatsApp. Unggahan itu ramai menandai akun Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan tampak di sejumlah titik. Permukaan aspal terkelupas, kepadatan diduga berkurang, dan muncul retak menyerupai pola retak buaya.

Warga yang mengukur ketebalan aspal di tepi jalan menyebut angkanya hanya 2,5–3 sentimeter. Namun, untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja dan uji lapangan.

Diduga Suhu Hotmix Tak Sesuai Teknis

Warga juga menyoroti dugaan penggelaran campuran aspal panas yang tidak memenuhi ketentuan suhu. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6, suhu pencampuran, pengangkutan, penghamparan, hingga pemadatan harus dikendalikan sesuai jenis campuran.

Jika penghamparan dan pemadatan dilakukan pada suhu yang tidak sesuai, ikatan aspal, kepadatan campuran, serta daya tahan jalan berpotensi terganggu. Dugaan ini masih perlu dibuktikan lewat penelusuran catatan suhu produksi dan pengujian mutu material.

Kepala Desa Cikawung, Feri, menyayangkan kondisi tersebut. “Anggarannya miliaran. Harusnya kualitasnya baik dan awet, bukan rusak dalam waktu singkat,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya serta pihak pengawas turun langsung. Mereka meminta evaluasi menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam, untuk memastikan penyebab kerusakan dan kesesuaian spesifikasi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap DPO Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Lahan Milik Warga Lumbirejo

DPRD Akan Sidak

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan inspeksi mendadak ke lokasi proyek di Jalan Puncak, Desa Cikawung. Hal itu disampaikan lewat pesan WhatsApp, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hasil sidak akan dibawa ke forum resmi bersama Bupati Tasikmalaya dan Dinas PUTRLH. Langkah ini diharapkan memperjelas kualitas pekerjaan, pelaksanaan pengawasan, dan tanggung jawab para pihak.

Dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, penyedia jasa wajib memenuhi kualitas dan kontrak pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tanggung jawab penyedia jasa serta kewajiban perbaikan jika terjadi kegagalan bangunan. Pasal 60 mengatur soal kegagalan bangunan, namun penerapannya bergantung hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak.

Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, kerusakan fisik pekerjaan konstruksi tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana korupsi. Perlu pembuktian unsur pidana dan kerugian negara.

Hingga kini, media Buktipetunjuk.id, masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dan pimpinan CV Purnama Bakti. Klarifikasi dibutuhkan terkait penyebab kerusakan, metode penghamparan hotmix, hasil pengawasan, serta langkah perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.

Media Buktipetunjuk.id, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Pewarta : AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru