Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution vs. Hotman Paris Memanas, Bukti Baru Diungkap

- Penulis Berita

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Perseteruan hukum antara dua pengacara ternama, Razman Nasution dan Hotman Paris, semakin memanas. Tim kuasa hukum Razman mengklaim memiliki bukti penting yang dapat memperkuat posisi kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah bergulir.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Razman, Ida Netty, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan barang bukti berupa flashdisk yang diyakini berisi percakapan antara Hotman Paris dan mantan kliennya, Iqlima Kim.

“Sekarang kita ingin buktikan, saya punya flashdisk. Itu yang akan kita bongkar,” ujar Ida kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa bukti tersebut dapat diputar di persidangan jika diperlukan, tanpa sensor. Menurutnya, tidak semua materi persidangan harus ditutup dari publik.

Ida menyebut bahwa dalam flashdisk tersebut terdapat percakapan yang menunjukkan hubungan pribadi antara Hotman Paris dan Iqlima Kim. Salah satu isi chat yang ia soroti adalah komentar Hotman Paris mengenai bagian tubuh Iqlima.

Baca Juga:  TNI Bersama Angkatan Bersenjata Malaysia Menggelar Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026

“Dalam BAP, dia (Hotman Paris) bilang mimiknya (payudara) keras, berarti dioperasi, kecewa. Jadi, siapa yang mesum?” kata Ida.

Selain itu, Ida juga mengklaim memiliki bukti lain yang menunjukkan bahwa Hotman Paris pernah check-in di sebuah apartemen di Jakarta Utara bersama asistennya.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang yang digelar hari ini, Hotman Paris seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, sidang berujung ricuh setelah Razman menuntut agar persidangan digelar secara terbuka.

Akibat insiden tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru